Partai Golkar Mengamati Kemenangan di Pemilu Ditentukan Oleh Kekuatan Individual

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai, dengan sistem politik saat ini kekuatan individu dominan menentukan kemenangan di Pemilu 2024.

Misalnya calon presiden dan calon anggota legislatif yang diusung partai mampu mendongkrak suara partai.

"Jadi dalam situasi sekarang ini kekuatan individu-individu apakah itu sebagai calon presiden kemudian juga menjadi calon anggota DPR sangat menentukan," ujar Doli dalam diskusi daring, Jumat (11/2).

Dia mencontohkan di Golkar setiap tahunnya berdasarkan survei relatif bertahan elektabilitasnya di angka 6-9 persen.

Namun menurut dia, suara yang diperoleh pada Pemilu bisa meningkat akibat kekuatan caleg atau capres yang diusung.

"Itu pengaruh calon-calon yang diusung Partai Golkar seperti calon anggota DPR," imbuh Ketua Komisi II DPR RI ini.

Doli mengatakan, hasil ini merupakan konsekuensi sistem Pemilu yang ditetapkan yaitu proporsional terbuka.

Sebelumnya Komisi II telah mengusulkan penyempurnaan sistem namun revisi undang-undang pemilu batal dibahas karena pandemi. Diharapkan kedepannya dilakukan penyempurnaan.

"Itu memang konsekuensi sistem pemilu yang kita pilih sekarang tentu ada kelebihannya tentu harus ada penyempurnaan berikutnya," ujar dia.

Pemilu 2024 Digelar 14 Februari dan Pilkada Serentak 27 November


Komisi II DPR RI mengambil keputusan terhadap penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Telah disepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Rapat juga menyepakati kembali keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024," ujar Doli kepada cast-eu.

Selain itu, Komisi II meminta tahapan, program dan jadwal Pemilu Serentak 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut dalam rapat kerja lanjutan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu" jelas Doli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Demi Pemulihan Ekonomi Nasional