Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Demi Pemulihan Ekonomi Nasional
Jakarta - Usulan penundaan pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menuai polemik. Cak Imin merasa pesta demokrasi 5 tahunan perlu ditunda untuk kepentingan pemulihan ekonomi. Isu pemilu 2024 ditunda ini merembet dengan aspirasi terkait isu perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode. Sejumlah parpol ikut menyatakan sikap professional dan kontra terkait masa jabatan kepala negara diperpanjang. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberkan cara agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang, yaitu mengubah UUD 1945. Sebab, wacana perpanjangan masa jabatan presiden bertentangan dengan UUD saat ini. Dalam pasal 7 UUD 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. "Kalau anda menggunakan UUD yang berlaku saat ini yaitu tidak ada alasan secara hukum dan politik untuk menunda pemilu. Orang semua tahu menunda pemilu tujuannya tida...